Ponorogo – Aktivitas judi sabung ayam yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo menuai keresahan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut tetap berjalan di bulan Ramadhan itu membuat warga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tersebut diduga berlangsung di beberapa desa yang tersebar di wilayah Ponorogo. Lokasi yang disebutkan antara lain berada di Jalan Sempu, Dusun Pondok, Desa Jambon, Kecamatan Sendang; Dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit; serta Dusun Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurutnya, tempat tersebut kerap didatangi pemain judi dari berbagai daerah.
“Sudah lama kegiatan itu ada. Yang datang juga banyak, bahkan ada yang dari luar kota,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tetap ramai meskipun saat ini sedang memasuki bulan Ramadhan. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa heran karena aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Keresahan serupa juga disampaikan oleh warga lain, terutama para ibu rumah tangga yang khawatir dampak perjudian dapat memicu persoalan dalam keluarga.
“Sebagai ibu rumah tangga tentu merasa resah. Apalagi kalau sampai ada suami yang terlibat judi, bisa berdampak pada rumah tangga,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap Polres Ponorogo dapat segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menindak praktik-praktik ilegal tersebut.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan atau terlibat dalam perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, upaya pemberantasan perjudian juga berkaitan dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur langkah-langkah penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk yang berkaitan dengan perjudian.
Warga berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan, terlebih di bulan suci Ramadhan.
(Red.EI)